Syarat Ketentuan Transaksi Paket Umrah

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kelancaran administrasi keberangkatan ibadah Umrah, bersama ini kami menyampaikan syarat dan ketentuan pendaftaran umrah Athalah Tour.

1. Identitas Jamaah

Poin Ketentuan & Perlindungan Data
1.a Dengan melakukan transaksi atau pendaftaran, Jamaah memberikan persetujuan (consent) kepada Athalah Tour sebagai Pengendali Data Pribadi untuk memproses, menyimpan, dan membagikan Data Pribadi Jamaah kepada pihak ketiga yang berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada: maskapai penerbangan, hotel, otoritas imigrasi Arab Saudi, dan instansi pemerintah) semata-mata untuk keperluan pelaksanaan ibadah Umrah, sesuai dengan ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jamaah berhak menarik persetujuan tersebut dengan konsekuensi pembatalan pendaftaran sebagaimana diatur dalam klausul pembatalan.
1.b Athalah Tour tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul semata-mata akibat kesalahan pengisian, ketidakakuratan, atau kelalaian Jamaah dalam memberikan data pada formulir pendaftaran, sepanjang Athalah Tour telah melaksanakan kewajiban verifikasi secara patut sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Pengecualian ini tidak menghapuskan tanggung jawab Athalah Tour atas kelalaian yang dilakukan oleh pihaknya sendiri.

2. Ketentuan Biaya dan Komponen Paket

Poin Detail Ketentuan Pembayaran & Paket
2.a Status registrasi Jamaah dinyatakan sah dan mengikat secara hukum apabila telah melewati proses validasi oleh sistem Athalah Tour serta dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.b Jamaah berkewajiban melakukan penyetoran dana, baik berupa uang muka (Down Payment) maupun pelunasan, secara langsung melalui Admin resmi Athalah Tour atau melalui transfer ke rekening atas nama Athalah Tour yang tercantum resmi.
2.c Pembayaran Uang Muka (Down Payment/DP) Rp2.000.000 bersifat final dan mengikat. Uang Muka tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali dalam hal pembatalan disebabkan oleh: (i) keadaan memaksa (force majeure) yang dibuktikan secara sah; (ii) wanprestasi oleh Athalah Tour; atau (iii) ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pengembalian dana dan atau dapat dihibahkan (Penjelasan hibah lengkap pada poin 6).
2.d Jamaah dilarang menitipkan dana atau transaksi pembayaran kepada perorangan atau pihak ketiga lainnya di luar Tim Manajemen atau kuasa resmi Athalah Tour.
2.e Setiap transaksi hanya dinyatakan sah apabila disertai dengan Kuitansi atau Bukti Pembayaran Resmi yang telah divalidasi oleh Bagian Finance Athalah Tour.
2.f Athalah Tour tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, kehilangan, atau sengketa yang timbul akibat pembayaran yang dilakukan di luar kanal resmi atau tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) Athalah Tour.
2.g Biaya paket umrah yang telah dibayarkan oleh Jamaah tidak mencakup pengurusan paspor, vaksinasi meningitis dan vaksin polio atau penerbitan Buku Kuning. Selain itu, biaya akomodasi hotel transit di Jakarta pada H-1 juga tidak termasuk dalam paket, kecuali diwajibkan oleh jadwal penerbangan.
2.h Athalah Tour berhak melakukan penyesuaian harga paket Umrah dengan pemberitahuan sebelum tanggal keberangkatan, apabila terjadi: (i) keadaan memaksa (force majeure); (ii) fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang signifikan; atau (iii) perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak pada komponen biaya perjalanan. Setiap penyesuaian harga wajib disertai dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Termin Pembayaran (Payment Terms)

Pembayaran paket umrah wajib diselesaikan melalui tahapan berikut:

Tahapan Ketentuan & Batas Waktu
Tahap I (Booking Seat) Wajib diselesaikan maksimal 14 hari kerja setelah pembayaran Uang Muka. Apabila melewati batas waktu ini, hak kursi Jamaah otomatis gugur dan Athalah Tour berhak melelang kursi tersebut kepada pihak lain.
Tahap II (Termin 50%) Pembayaran hingga 50% dari total tagihan wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sebelum keberangkatan (H-60).
Tahap III (Termin 75%) Pembayaran hingga 75% dari total tagihan wajib diselesaikan paling lambat 40 hari sebelum keberangkatan (H-40).
Tahap IV (Pelunasan 100%) Pelunasan seluruh tagihan wajib diselesaikan paling lambat 35 hari sebelum keberangkatan (H-35).

4. Kebijakan Pembatalan (Cancellation Policy)

Setiap pembatalan sepihak oleh Jamaah akan dikenakan ketentuan penalti sebagai berikut:

Poin Waktu Pembatalan Ketentuan Penalti
4.a Tahap Awal Pembatalan pendaftaran oleh Jamaah pada tahap apa pun mengakibatkan Uang Muka (Down Payment/DP) tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dan menjadi hak Athalah Tour sebagai kompensasi atas biaya administratif dan reservasi yang telah dikeluarkan.
4.b H-50 Keberangkatan Dikenakan penalti sebesar 25% dari total harga paket.
4.c H-40 Keberangkatan Dikenakan penalti sebesar 50% dari total harga paket.
4.d H-30 atau Kurang Dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% (seratus persen) dari total harga paket, dengan ketentuan bahwa perhitungan tersebut telah memperhitungkan biaya riil (actual cost) yang telah dikeluarkan oleh Athalah Tour untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Jamaah, yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.

5. Perpindahan Jadwal (Reschedule)

Athalah Tour memahami bahwa terkadang terdapat situasi darurat yang mengharuskan Jamaah untuk melakukan penyesuaian jadwal. Namun, mengingat setiap pemesanan melibatkan komitmen finansial terhadap maskapai dan hotel, ketentuan reschedule diatur sebagai berikut:

Poin Aturan Perpindahan Jadwal
5.a Pengajuan pindah jadwal (reschedule) hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya H-35 sebelum tanggal keberangkatan.
5.b Setiap permohonan reschedule akan dikenakan biaya administrasi sesuai kebijakan yang berlaku, ditambah dengan selisih harga paket (jika ada) pada jadwal keberangkatan yang baru.
5.c Sejalan dengan poin pembatalan (poin 4 huruf a), Uang Muka (DP) yang telah dibayarkan bersifat non-refundable. Dalam hal reschedule, DP tersebut akan dipindahkan ke jadwal baru selama memenuhi batas waktu H-35.
5.d Apabila permohonan pindah jadwal diajukan kurang dari 35 hari (H-34 atau kurang) sebelum keberangkatan, maka permohonan tersebut dianggap sebagai Pembatalan Sepihak. Dalam kondisi ini, berlaku ketentuan penalti pada poin 4 huruf d.
5.e Persetujuan pindah jadwal sepenuhnya bergantung pada ketersediaan kursi (seat) dan kamar hotel pada tanggal yang dituju. Athalah Tour berhak menawarkan alternatif jadwal lain jika pilihan Jamaah telah penuh.

6. Kebijakan Pengalihan Hak Keberangkatan (Hibah)

Jamaah atau ahli waris yang tertera pada formulir pendaftaran memiliki hak untuk melakukan pengalihan keberangkatan umrah (hibah) kepada pihak penerima dengan tunduk pada batasan waktu yang telah ditetapkan:

Poin Batas Waktu Kategori Penerima Biaya & Ketentuan Pengalihan
6.a Jamaah atau ahli waris memiliki hak melakukan pengalihan keberangkatan umrah (hibah) sesuai batasan waktu di bawah ini.
6.b Maksimal H-35 Keluarga Inti Gratis (tidak dikenakan biaya tambahan). Wajib dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang valid seperti Kartu Keluarga.
6.c Maksimal H-35 Pihak Ketiga Dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.000.000,-.
6.d H-34 s/d H-25 Keluarga / Pihak Ketiga Dikenakan biaya penalti administratif mutlak sebesar Rp5.000.000,-.
6.e H-24 s/d H-8 Keluarga / Pihak Ketiga Dikenakan penalti administratif sebesar 50% dari total harga paket.
6.f H-7 atau Kurang Keluarga / Pihak Ketiga Besaran denda dihitung secara proporsional berdasarkan kerugian riil atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Athalah Tour.
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id